Kemnaker Fasilitasi Pekerja Terima Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bakal mendapatkan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satu contohnya kasus kecelakaan kerja yang dialami Albi Redha (26). Albi Redha berstatus magang ini mengalami kecelakaan kerja sehingga menyebabkan dirinya cacat total. Insiden tersebut diduga disebabkan karena Albi terpapar kimia organofosfat karbamat yang berhubungan dengan … Baca Selengkapnya