Kata MenPAN-RB soal Penerapan FWA bagi ASN saat Libur Lebaran
Jakarta – Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Secara umum terdapat 2 jenis pelaksanaan FWA yang dapat dilaksanakan yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. “FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 … Baca Selengkapnya